Pembagian Perseroan Terbatas
PT Terbuka
Perseroan terbuka
adalah perseroan terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar
modal (go public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum,
diperjualbelikan melalui bursa saham. Contoh-contoh PT.Terbuka adalah PT.Telkom, PT.Pertamina, dan lain-lain.
PT Tertutup
Perseroan terbatas
tertutup adalah perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu
misalnya pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau orang
kalangan terbatas dan tidak dijual kepada umum.
PT Kosong
Perseroan terbatas
kosong adalah perseroan yang sudah ada izin usaha dan izin lainnya tapi tidak
ada kegiatannya.
Pembagian Wewenang Dalam Perseroan Terbatas
Dalam perseroan
terbatas selain kekayaan perusahaan dan kekayaan pemilik modal terpisah juga
ada pemisahan antara pemilik perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan
perusahaan dapat diserahkan kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya ( profesional ). Struktur
organisasi perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan
komisaris.
Dalam PT, para
pemegang saham, melalui komisarisnya melimpahkan wewenangnya kepada
direksi untuk menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan
bidang usaha perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang
untuk mewakili perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak,
dan sebagainya. Apabila terjadi kerugian yang amat besar (di atas 50 %)
maka direksi harus melaporkannya ke para pemegang saham dan pihak ketiga,
untuk kemudian dirapatkan.
Komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas kinerja jajaran
direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur direksi,
memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan menyelenggarakan
RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat
Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya
memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah
yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus
dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar suara miliknya ke
pemegang lain yang disebut proxy. Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke
komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
- Menentukan direksi dan pengangkatan komisaris
- Memberhentikan direksi atau komisaris
- Menetapkan besar gaji direksi dan komisaris
- Mengevaluasi kinerja perusahaan
- Memutuskan rencana penambahan/pengurangan saham perusahaan
- Menentukan kebijakan perusahaan
- Mengumumkan pembagian laba (dividen)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar